Peran Advokat dan Konsultan Hukum

Kantor Advokat & Konsultan Hukum “SUWITO & PARTNERS” dalam pelayanannya kepada pengguna jasa hukum sekurang-kurangnya memiliki 3 (tiga) peranan dan fungsi yakni:

1. Sebagai Legal Advisor atau Konsultan

Sebagai legal advisor artinya konsultan hukum memberikan pendapat dan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagai sarana mencari jalan keluar dalam pemecahan masalah hukum pengguna jasa, selain itu menganalisa, mereview dan memberikan ulasan mengenai regulasi atau peraturan pemerintah yang dirasa berpengaruh langsung terhadap kepentingan hukum pengguna jasa.

2. Sebagai Legal Attorney

Atas dasar pemberian kuasa berfungsi sebagai kuasa hukum mewakili pengguna jasa dalam mengemban tugas-tugas tertentu seperti dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum, mewakili, mendampingi, mempertahankan dan memperjuangkan hak subyektif dan kepentingan pengguna jasa baik dengan melalui proses peradilan (litigasi)  maupun diluar peradilan (non litigasi).

3. Sebagai Legal Auditor

Advokat dan Konsultan Hukum juga menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku dalam korporasi, badan hukum privat maupun badan hukum publik. Dalam melaksanakan fungsi tersebut dituntut memiliki kecermatan, ketelitian dan analisa  mendalam terhadap  aspek-aspek hukum dan implementasi peraturan perundang-undangan, mendeteksi penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan dan standart operational procedure (SOP) internal dan lain-lain  sehingga terhindar dari timbulnya masalah hukum baik yang datang dari dalam maupun dari luar perusahaan.