Dalam melaksanakan setiap pekerjaan kami senantiasa berusaha menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Advokat, bertanggungjawab dalam setiap langkah dan keputusan yang diambil dan berpegang pada pinsip dasar pelayanan jasa, yaitu bahwa segala apa yang kami kerjakan adalah mengemban kepercayaan yang diberikan oleh pengguna jasa, mengambil alih kepentingan seolah-olah adalah kepentingan kami dengan tetap mengutamakan standar kinerja profesional
Dalam pelaksanaan pekerjaan jasa pelayanan bantuan hukum, kami sebagai Kantor Bantuan Hukum profesional selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan cara dan metode yang disesuaikan dengan jenis masalah dan tingkat kesulitan permasalahan yang dihadapi guna diperoleh penyelesaian yang dianggap baik bagi pengguna jasa dengan sedapat mungkin mengambil resiko atau kerugian terkecil.
Pengguna jasa kami adalah mitra, masalah mitra kami adalah masalah kami. Dalam hal mitra kami adalah korporasi, maka meminimalisir atau meniadakan potensi konflik dan potensi sengketa yang berpotensi menimbulkan kerugian perusahaan serta menciptakan iklim yang kondusif dan kenyamanan dalam perusahaan adalah komitmen kami.