Tentang Kami

Kantor Advokat & Konsultan Hukum“SUWITO & PARTNERS” berdiri pada tahun 2002, berkedudukan di Kota Jayapura dengan yurisdiksi wilayah kerja di seluruh Indonesia. Bernaung dibawah Organisasi Profesi Advokat PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) yang merupakan satu-satunya organisasi induk advokat di Indonesia (single baar) berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, dalam hubungannya dengan lembaga-lembaga dalam sistem peradilan yakni Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian adalah bagian dari kesatuan kerangka unsur penegakan hukum yang disebut “CATUR WANGSA PENEGAK HUKUM”.

Sebagai Kantor Advokat & Konsultan Hukum yang sejak awal didirikan di kota Jayapura, semula berorientasi untuk wilayah yurisdiksi di Provinsi Papua, namun dalam perkembangannya seiring dengan profesionalitas kinerja kami berdasarkan penilaian pengguna jasa, kami telah dipercaya menangani berbagai perkara diseluruh wilayah Indonesia baik dalam perkara pidana, sengketa perdata, tata usaha negara, perselisihan hubungan industrial (PHI) sengketa hasil pemilu dan pilkada di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan perkara-perkara lainnya.

Dalam mewujudkan profesionalisme kami tidak pernah berhenti memperdalam penguasaan dalam berbagai aspek ilmu hukum yang merupakan bekal profesionalisme.

Sebagai advokat profesional, kami yang dibesarkan di tanah Papua bekerja dengan fighting spirit dan metode-metode pendekatan dengan karakter yang berbeda dengan pendekatan para advokat di wilayah Indonesia lainnya. Dengan fighting spirit yang kami miliki terbukti bahwa dalam penyelesaian setiap perkara tidak semata-mata mengedepankan hukum positif yang tertuang dalam norma undang-undang, namun menerapkan metode-metode penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pemahaman karakter adalah sisi lain yang tidak kalah penting dan terbukti efektif dapat mengendalikan egosentris dan emosi diri sendiri maupun emosi pengguna jasa yang bermuara pada pengendalian emosi pihak yang berseberangan dan pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan penegakan hukum melalui proses litigasi maupun non litigasi. Berselisih, berkonflik dan bersengketa menggunakan senjata dan amunisi hukum positif adalah upaya terakhir ketika tidak ada lagi pilihan (ultimum remidium).

Elaborasi argumentasi yuridis dengan pendekatan komunikasi kekeluargaan dengan penegak hukum lainnya adalah bagian penting bagi Kantor Advokat & Konsultan Hukum “SUWITO & PARTNERS” dalam upaya yang dapat menunjang tingkat keberhasilan penyelesaian masalah.