Hukum Perdata merupakan cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum yang setara, yang biasanya bersifat sukarela. Ini mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari seperti perjanjian, kepemilikan, warisan, dan tanggung jawab ganti rugi. Hukum Perdata mengatur hak dan kewajiban individu atau badan hukum dalam masyarakat, serta memberikan kerangka hukum untuk menyelesaikan perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat. Sub-bidang dalam hukum perdata mencakup hukum keluarga, hukum waris, hukum kontrak, hukum properti, dan lain sebagainya.