Hukum Perbankan adalah cabang hukum yang mengatur kegiatan perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Ini mencakup berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan operasi bank, seperti pembukaan rekening, pemberian pinjaman, transaksi keuangan, penjaminan deposito, dan regulasi terkait keamanan dan stabilitas sistem keuangan. Hukum perbankan juga mencakup aspek hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban nasabah, perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa, dan penegakan aturan terkait kepatuhan dan anti-pencucian uang.