Hukum Kontrak

Hukum Kontrak mengatur pembentukan, pelaksanaan, dan pelanggaran kontrak antara dua pihak atau lebih. Kontrak adalah perjanjian yang sah dan mengikat antara pihak-pihak yang terlibat, yang menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hukum kontrak menetapkan prinsip-prinsip yang mengatur validitas kontrak, seperti kesepakatan yang jelas, kapasitas hukum, tujuan yang sah, dan pertimbangan yang wajar. Ini juga mencakup berbagai jenis kontrak, seperti kontrak jual beli, kontrak sewa-menyewa, kontrak kerja, kontrak pinjaman, dan lain sebagainya. Jika terjadi pelanggaran kontrak, hukum kontrak memberikan kerangka hukum untuk menyelesaikan perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat, baik melalui penyelesaian damai maupun melalui proses hukum.