Hukum Kepailitan adalah cabang hukum yang mengatur proses keuangan perusahaan yang menghadapi kesulitan keuangan yang serius dan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada kreditur. Tujuannya adalah untuk mengatur proses penyelamatan perusahaan yang mengalami kesulitan finansial atau untuk melakukan likuidasi asetnya agar kepentingan semua pihak terlindungi. Proses kepailitan melibatkan pengajuan klaim, penentuan prioritas pembayaran, dan penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses kepailitan.