Layanan Hukum

Kantor Advokat & Konsultan Hukum “SUWITO & PARTNERS” selaku penyedia jasa bantuan hukum melayani kerjasama dalam penanganan permasalahan bidang hukum yaitu mendampingi, mewakili, membela, mempertahankan dan memperjuangkan hak dan kepentingan pengguna jasa dalam :

  1. Perkara Pidana
  2. Perkara Perdata
  3. Perkara Tata Usaha Negara
  4. Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court)
  5. Partai Politik dan Hasil Pemilihan Umum (Political Party and General Election)
  6. Hukum dan Hak Asasi Manusia (Law and Human Rights)
  7. Hukum Pemerintahan Daerah (Law of Local Government)
  8. Rancangan Perundang-undangan (Legislatif drafting)
  9. Birokrasi dan good Governance (Bureaucracy and Good Governance)
  10. Hukum Perpajakan dan Keuangan Publik (Tax Law and Public Finance)
  11. Pembuatan Naskah Opini Hukum (Legal opinion)
  12. Pembuatan Naskah Audit Hukum (Legal Audit)
  13. Due Diligence (Due diligence)
  14. Hukum Perusahaan (Corporate law)
  15. Hukum Hak kekayaan Intelektual (Intelectual-property law)
  16. Hukum Perbankan (Banking law)
  17. Hukum Lingkungan (Environmental law)
  18. Hukum Perlindungan Konsumen (Consumers law)
  19. Hukum Pertanahan dan Perumahan (Land and Property law)
  20. Hukum Perkawinan (Marital law)
  21. Hukum Perburuhan (Labor law)
  22. Hukum Asuransi (Insurance Law)
  23. Hukum Pidana (Criminal Law)
  24. Rancangan Kontrak (Legal drafting)
  25. Penelitian dan Pengembangan (Research and Development)
  26. Consultant Management (Management Consulting)
  27. Ketenagakerjaan (Labor)
  28. Kurator (Curator)
  29. Komersial dan Kriminal Litigasi (Commercial and Criminal Litigation)